Jaksa Ajukan Banding, Vonis Denda Rp600 Ribu Oknum Lurah Terlalu Ringan
Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda. --
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum lurah Sumber Harta, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menuai banyak sorotan publik ternyata sudah sampai ke meja hijau.
Bahkan kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK
BACA JUGA:Keren ! Kinerja Pj Bupati Banyuasin Peringkat Ketiga Terbaik di Indonesia
Dalam sidang putusan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu, oknum Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin, yang menjadi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Atas tindak pidana pemilu yang dilakukannya itu oknum lurah tersebut divonis hukuman denda sebesar Rp600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita, serta panitera Yuliansyah.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan. Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.