Penting ! Ini Panduan Lengkap untuk Pemilih pada PSU di 5 TPS Palembang pada 2 Desember 2024
Proses penghitungan surat suara di salah satu TPS Kota Palembang saat pilkada serentak 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
4. TPS 22, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako.
5. TPS 01, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang.
Proses pemungutan suara ulang ini akan dimulai pukul 11.00 waktu setempat, dengan penutupan TPS dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Kotak Kosong Kalahkan Incumbent di Pilkada Pangkalpinang 2024 : Fenomena Protes Politik !
KPU Sumsel melalui akun resmi media sosialnya memberikan panduan bagi pemilih yang akan menggunakan hak suara pada PSU tersebut.
Berikut adalah detail tata cara yang harus diikuti:
1. Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih hanya perlu membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan, serta formulir C pemberitahuan.
2. Pemilih Pindahan (Daftar Pemilih Pindahan)
Bagi mereka yang terdaftar dalam kategori ini, selain membawa KTP elektronik atau biodata penduduk, harus menyertakan Surat Pindah Memilih (model A Pindah Memilih).
3. Pemilih Tambahan (Daftar Pemilih Tambahan Baru)
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat memberikan suara dengan membawa KTP elektronik atau biodata penduduk.
Hak pilih ini hanya dapat digunakan satu jam sebelum penutupan TPS, yakni antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.