Penting ! Ini Panduan Lengkap untuk Pemilih pada PSU di 5 TPS Palembang pada 2 Desember 2024
Proses penghitungan surat suara di salah satu TPS Kota Palembang saat pilkada serentak 27 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 2 Desember 2024, di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang.
Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi kecurangan yang diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang dalam Pilkada serentak sebelumnya.
Bawaslu menemukan indikasi adanya pelanggaran di lima TPS, yang mencakup manipulasi data pemilih dan pelanggaran prosedur saat pemungutan suara.
BACA JUGA:Daftar TPS dan Jadwal Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sumsel 2024 : Ada Indikasi Kecurangan !
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 : Momentum Meningkatkan Kedewasaan Berdemokrasi !
Berdasarkan laporan tersebut, KPU Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menetapkan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
“PSU ini dilakukan untuk menjaga integritas hasil pemilu serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar seorang pejabat KPU Sumsel dalam konferensi pers, Minggu 1 Desember 2024.
Adapun lima TPS yang akan melaksanakan PSU adalah:
BACA JUGA:H. Toha Tohet : Tokoh Fenomenal dari Muba yang Menorehkan Sejarah Pilkada !
1. TPS 15, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
2. TPS 35, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
3. TPS 25, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang.
BACA JUGA:Quick Count LSI : HDCU Unggul Telak, ERA Bikin Kejutan di Pilkada Sumsel 2024 !