Daftar TPS dan Jadwal Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sumsel 2024 : Ada Indikasi Kecurangan !
TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, salah satu TPS yang menggelar PSU, Senin 2 Desember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Sumsel 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran yang memengaruhi proses demokrasi di beberapa TPS.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan di empat TPS yang telah diverifikasi.
BACA JUGA:Quick Count LSI : HDCU Unggul Telak, ERA Bikin Kejutan di Pilkada Sumsel 2024 !
BACA JUGA:Askolani-Netta Unggul di Kandang Lawan : Rekapitulasi Suara di Kecamatan Air Kumbang Rampung !
Untuk saat ini, kata dia, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di 4 TPS.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah TPS yang membutuhkan PSU dapat bertambah.
Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu, lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebar di Kota Palembang, Kota Pagaralam, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Pilkada Muaraenim 2024 : Edison-Sumarni Klaim Unggul Suara Berdasarkan Rekapitulasi C1 Tim Relawan !
Berikut rinciannya:
1. TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
Jenis Pelanggaran: Pemilih menggunakan hak suara untuk mewakili orang lain.
BACA JUGA:Kotak Kosong Kalahkan Incumbent di Pilkada Pangkalpinang 2024 : Fenomena Protes Politik !