Pemprov Sumsel-Kejati Tandatangani Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Pj Gubernur Elen Setiadi menandatangani kerjsama dengan Kajati Sumsel, Selasa, 26 November 2024. Foto : Dokumen palpos--
“Sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan dan dan program pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik di bidang hukum, pencegahan korupsi, maupun dalam penyelesaian sengketa hukum, yang berkaitan dengan kepentingan publik dengan adanya MOU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi dan transparan antara kedua pihak,” imbuhnya.
Kajati mengungkapkan, kerjasama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Kisruh Soal Money Politik, Kapolres Lubuklinggau Peringatkan Hal Ini ke Masyarakat
BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Melakukan Pengeroyokan, Hambali Tegaskan Hal Ini
“Saya yakin dengan adanya kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kita akan lebih mampu menghadapi tantangan, serta menegakkan kewibawaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sumatera Selatan, saya juga berharap melalui kolaborasi ini kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, lebih transparan, dan lebih terintegrasi sehingga manfaat dari kerjasama yang sinergis dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Sumatera Selatan,” tandasnya.
Usai penandatangan Bersama kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan pin Sumsel Justice oleh Pj Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H dan ditutup dengan tukar menukar cinderamata.