KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT di Bengkulu, Minggu 24 November 2024 malam-Foto : Tangkapan Layar Youtube @KPK-
Pasangan ini bersaing dengan Helmi Hasan dan Mi’an dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Rohidin, yang telah lama dikenal sebagai tokoh penting dalam politik Bengkulu, menghadapi tantangan besar dari lawannya.
Kasus korupsi yang kini menjeratnya dapat menjadi pukulan telak bagi kampanyenya, terutama dalam meyakinkan masyarakat tentang integritas kepemimpinannya.
KPK kini memfokuskan penyidikan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini.
Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif di Rutan Cabang KPK.
Sementara itu, tim hukum Rohidin terus mengupayakan pembelaan, termasuk mempertanyakan legalitas tindakan KPK dalam menangkap dan menahan klien mereka selama masa Pilkada.
Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat Bengkulu. Sebagian besar masyarakat mengecam dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, terutama jika benar dana publik digunakan untuk kepentingan politik.
KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi, apalagi jika berkaitan dengan kepentingan politik yang merugikan masyarakat,” tutup Alexander Marwata.
Dengan penahanan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi meskipun berada di tengah-tengah agenda politik besar seperti Pilkada.