KPK Tetapkan Rohidin Mersya, Sekda, dan Ajudan Sebagai Tersangka Pemerasan : Ditahan di Rutan KPK !

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT di Bengkulu, Minggu 24 November 2024 malam-Foto : Tangkapan Layar Youtube @KPK-

BACA JUGA:5 Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas KPK Resmi Terpilih : Salah Satunya Wong Palembang, Ini Daftarnya !

Rohidin Mersyah, yang maju sebagai calon gubernur petahana bersama pasangannya Meriani untuk periode 2024-2029, menghadapi pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.

“Kasus ini melibatkan dugaan pengumpulan dana ilegal yang disinyalir berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung proses pencalonan di Pilkada,” ungkap seorang sumber dari KPK yang tidak disebutkan namanya.

Langkah KPK dalam menangani kasus ini mendapatkan kritik dari tim kuasa hukum Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Patuhi Kewajiban LHKPN

BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi

Aizan Dahlan, perwakilan tim hukum, menyatakan keberatan atas tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya, terutama karena Rohidin masih berstatus sebagai pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

“Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK, seharusnya tidak ada proses hukum terhadap paslon selama masa Pilkada,” kata Aizan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menyoroti waktu penangkapan yang dinilainya kurang tepat karena dilakukan menjelang masa tenang Pilkada.

“Saat ini masa tenang. Kalau pemeriksaan dilakukan, ya sudah, setelah diperiksa harusnya dikembalikan, bukan malah dibawa ke Jakarta,” tambahnya.

Meskipun menuai keberatan, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak terpengaruh oleh agenda politik, termasuk Pilkada.

Berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri yang memutuskan untuk menghentikan sementara proses hukum terhadap paslon selama masa Pilkada, KPK tetap melanjutkan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

Alexander Marwata menegaskan bahwa upaya KPK tidak memiliki kaitan dengan politik.

“KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta, bukan agenda politik. Kami memastikan bahwa semua proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, mencalonkan diri untuk periode kedua bersama pasangannya, Meriani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan