KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu : 7 Orang Diamankan Termasuk Rohidin Mersya !
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata -Foto : Dokumen Palpos-
''Kami mempertanyakan, mengapa KPK tetap memanggil dan memeriksa seorang calon kepala daerah di masa kritis ini? Bahkan untuk bertemu saja sulit,'' lanjutnya.
Aizan mengingatkan bahwa berdasarkan etika dan aturan yang disepakati sebelumnya, pasangan calon kepala daerah seharusnya tidak diganggu oleh proses hukum selama tahapan Pilkada berlangsung, terlebih di masa tenang.
"Jika memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan, seharusnya calon kepala daerah tersebut dikembalikan ke rumahnya segera setelah selesai,'' ungkapnya.
Masa tenang ini adalah waktu yang sangat penting bagi pasangan calon untuk menjaga hak suaranya.