Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

Tim kuasa hukum korban membuat laporan ke Polda Sumsel atas dugaan pencabulan korban dengan terlapor kakak tingkat kuliah--

BACA JUGA:Polsek Kikim Tengah Tangkap Pencuri Senapan Angin di Rumah Kosong

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Oknum Kades di Lahat Ditahan Polisi

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Februari, lalu di tanggal 8 Februari, 9 Februari, 29 Mei, serta 31 Mei 2023.

"Klien kami hingga ketakutan dan tidak berani lagi kembali ke asrama. Selain klien kami, beberapa rekan korban juga mengalami perlakuan pencabulan, tetapi mereka tidak berani melaporkan dan masih tinggal di asrama," ungkap Mardiana yang didampingi oleh Angga Saputra, SH, dan Dahlan, SH.

Kasus ini mencuat menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.

Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan cermat dan cepat oleh pihak berwenang.

Semua pihak berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dan agar mahasiswa dapat merasa aman dan dilindungi di lingkungan kampus mereka.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan tindakan pencegahan dan melindungi mahasiswa dari situasi serupa.

Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dijalankan dalam lingkungan yang aman dan mendukung, dan pelecehan seksual di kampus tidak boleh diabaikan.

Seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, diharapkan dapat bersatu untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan dan agar korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. (*/kms/SE)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan