Megawati Ajak Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan sambutannya melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (20/11). -Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin terbaik dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu. Dia juga mengingatkan bahwa pilkada harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni dengan rekam jejak prestasi yang baik dan bertanggung jawab bagi masa depan bangsa.
Megawati juga mengingatkan di dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia yang punya hak yang sama.
“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati.
BACA JUGA:Politik Uang Ancaman bagi Demokrasi
BACA JUGA:Saksi Adalah Kunci Perjuangan: Ishak Mekki Minta Kawal Perolehan Suara Muchendi-Supriyanto di TPS!
Putri Proklamator RI Bung Karno ini juga mengingatkan tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, aparatur sipil negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tegasnya.
Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana.
“Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Megawati.
BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Ngesti-Amin Diunggulkan, Ridho Yahya: Kita tidak Berpuas Diri !
“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” sambung Megawati sambil menunjukkan berita soal putusan MK itu.
Oleh sebab itu, putusan MK itu berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".