Pengawasan ODOL Perlu Diperketat dengan Bantuan Teknologi Digital

Polres Banyuasin sosialisasi larangan truk ODOL melintas-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Lalulintas Truk Odol Diperketat, Revisi Perwali !

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.

Namun, hingga kini, kendaraan ODOL masih sering ditemukan di ruas jalan, termasuk di jalan tol.

Yannes menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan masih ada celah dalam implementasi aturan, terutama di wilayah yang tidak memiliki pengawasan berbasis teknologi.

BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya : Satlantas Polres Prabumulih Gencar Razia ODOL !

BACA JUGA:Banyak Kendaraan ODOL Melanggar : Satlantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini !

“Teknologi seperti sistem peringatan dini sangat penting untuk diterapkan, terutama di area tol yang menjadi lokasi kecelakaan dengan risiko tinggi,” katanya.

Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 mencatat bahwa kecelakaan di jalan tol masih cukup tinggi setiap tahun.

Pada 2022, terdapat 1.464 kecelakaan yang mengakibatkan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.

Angka ini meningkat pada 2023, dengan 1.656 kecelakaan, yang menewaskan 704 orang, melukai berat 285 orang, dan menyebabkan 2.971 luka ringan.

Yannes juga menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam mematuhi aturan ODOL.

Ia menilai bahwa sering kali pelanggaran terjadi karena tekanan dari perusahaan untuk mengejar keuntungan maksimal, sehingga sopir truk hanya menjalankan perintah tanpa bisa menolak.

“Jangan hanya menyalahkan sopir. Perusahaan harus ikut bertanggung jawab dan memastikan kendaraan mereka mematuhi batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan,” tegasnya.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan ODOL.

Dengan demikian, pelanggaran tidak hanya menjadi beban sopir, tetapi juga tanggung jawab penuh dari pemilik armada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan