KPU Sebut Formulir C1 Sudah Sesuai Ketentuan UU Pilkada
ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-
"Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan," ujarnya.
Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan : Pengawasan Pilkada 2024 Harus Santun dan Gembira !
BACA JUGA:Akademisi : Keputusan MK Terkait Hukuman Bagi yang tidak Netral Bagus !
Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA:SPD Soroti Formulir C1 untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Tim Desk Pilkada 2024 Jalankan Tugas Sesuai Aturan
"Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama," pungkasnya.***