Akademisi : Keputusan MK Terkait Hukuman Bagi yang tidak Netral Bagus !
Pengamat politik, Ujang Komarudin menjawab pertanyaan awak media di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024)-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.
Ia membeberkan, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu setidaknya menjadi rambu atau pengingat bagi pihak terkait agar menjaga sikap atau perilaku untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam momentum pesta demokrasi tersebut.
"Tetapi dengan denda Rp6 juta atau pidana penjara 6 bulan itu kurang ada efek jera, karena terlalu kecil atau ringan hukumannya. Jadi seharusnya hukumannya lebih berat lagi dan besar dendanya, agar lebih kuat efek jera-nya atau tidak mau melakukan lagi ke depan," kata Ujang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia membeberkan, kebijakan yang bagus harus ditopang, didorong, dan ditunjang oleh sanksi yang berat, sehingga akan lebih efektif untuk menjadi peringatan bagi orang-orang yang berpotensi melanggar.
BACA JUGA:SPD Soroti Formulir C1 untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Tim Desk Pilkada 2024 Jalankan Tugas Sesuai Aturan
"Kalau denda Rp6 juta itu, contoh mohon maaf bagi kepala daerah, kepala dinas, dan kepala bagian itu sangat kecil atau tidak tinggi," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
"Intinya, apa yang diputuskan oleh MK bagus, tetapi kalau sanksinya ringan, ya ASN, kepala daerah, dan lainnya tidak takut," tambah Ujang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin : Berbeda Pilihan Itu Biasa, Persaudaraan yang Utama !
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gencarkan Patroli Desa : Cegah Serangan Fajar !
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.***