Perwira TNI Beking Pengusaha Arogan yang Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong : Ini Klarifikasi TNI !

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. -Foto : Antara-
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Tabrakan Jukung Vs Speedboat di Teluk Tenggirik : 1 Penumpang WNA China Tewas !
Aksi perundungan ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Rekaman video tersebut memperlihatkan Ivan Sugianto secara terang-terangan melakukan perundungan kepada korban, yang diunggah oleh seorang saksi dan segera menyebar luas.
Tindakan brutal tersebut memicu banyak pihak, terutama masyarakat, untuk menuntut pihak kepolisian agar segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tragis Remaja Hamil Muda : Begini Pengakuan Pelaku !
Sebagai respons terhadap desakan masyarakat, polisi langsung bergerak cepat.
Ivan Sugianto, yang sebelumnya diketahui berada di Jakarta, akhirnya ditangkap pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda setelah dia kembali ke Surabaya.
Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 saksi yang terlibat dalam kasus ini dan menggelar perkara yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Ivan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan proses hukum.
Ivan Sugianto terancam dijerat dengan pasal perundungan anak, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan Ivan telah melanggar hak-hak anak dan mengganggu ketertiban serta keamanan sosial.
Sebelum ditangkap, Ivan sempat mengeluarkan pernyataan permintaan maaf yang ditujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, serta masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan perundungan yang dilakukan Ivan sangat tidak bisa diterima, dan kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.