update ! Harga Emas Antam 13 November 2024 : Turun Tipis Rp5.000 Menjadi Rp1.477.000 per Gram
Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan tipis sebesar Rp5.000 per Rabu, 13 November 2024-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan tipis pada Rabu, turun sebesar Rp5.000, yang menjadikan harga jual emas per gram menjadi Rp1.477.000.
Meski terjadi penurunan, harga emas Antam tetap berada pada kisaran tinggi, mengikuti tren emas dunia yang berfluktuasi akibat berbagai faktor ekonomi global.
Selain harga jual, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mencatat harga jual kembali (buyback) emas batangan, yakni Rp1.328.000 per gram.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas 12 November 2024 : Merosot Tajam Rp35.000 Menjadi Rp1,482 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 11 November 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,517 Juta per Gram
Buyback ini adalah harga yang ditawarkan Antam kepada pelanggan yang ingin menjual kembali emasnya ke perusahaan, dengan harga yang berbeda dari harga jual beli karena beberapa komponen pajak dan potongan.
Penetapan harga jual dan beli emas Antam juga mengikuti kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terutama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Menurut aturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 9 November 2024 : Turun Rp10.000 Jadi Rp1,517 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 8 November 2024 : Naik Rp14.000 Menjadi Rp1.527.000 per Gram
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Aturan pajak ini juga berlaku untuk pembelian emas batangan.
Untuk pembelian emas dengan NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen, sementara untuk pembeli tanpa NPWP, pajak yang dibebankan sebesar 0,9 persen dari harga pembelian.