BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya : Berikut Daftar Lengkapnya !

Salah satu produk kecantikan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Teh Daun Mint Dapat Meredakan Peradangan,Menenangkan Pikiran dan Mengatasi Perut Kram

"Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis yang berkompeten. Kosmetik, pada dasarnya, bukanlah produk steril, dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu bantuan tenaga medis. Kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek pada lapisan kulit di bawah epidermis," kata Taruna.

BPOM menegaskan bahwa produk yang diaplikasikan dengan cara injeksi, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, berisiko membahayakan kesehatan.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa penggunaan produk kosmetik secara tidak tepat dengan cara injeksi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang lebih serius.

BACA JUGA:Manfaat Kencur : Si Kecil yang Kaya Manfaat bagi Kesehatan dan Kecantikan

BACA JUGA:Buah Salak Dapat Menyehatkan Mata dan Otak

“Penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini harusnya dikategorikan sebagai obat dan didaftarkan sesuai dengan regulasi obat,” ujar Taruna.

Produk kosmetik yang dipergunakan dengan cara yang salah tersebut umumnya berbentuk cairan dan dikemas dalam ampul, vial, atau botol, yang disertai dengan jarum suntik.

Meskipun pada penandaan dan promosi produk tersebut, penggunaan dengan cara injeksi biasanya disebutkan. BPOM memastikan bahwa produk kosmetik yang disalahgunakan dengan cara ini akan ditindak tegas untuk mencegah potensi risiko kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik dengan ketat dan meminta pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM juga meminta para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka sesuai dengan kategori yang sesuai, yaitu kosmetik atau obat, berdasarkan fungsinya yang tepat.

Taruna menegaskan bahwa BPOM berharap para pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam memasarkan produk mereka, agar tidak menyalahgunakan izin edar yang sudah diberikan.

Dalam hal ini, BPOM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menertibkan peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen.

“Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus segera menghentikan praktek pemasaran produk yang membahayakan kesehatan ini. BPOM akan terus bekerja untuk menegakkan regulasi yang ada, dan memastikan perlindungan terhadap konsumen,” tegasnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan