Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Lewat Cek Tunai : 3 Pelaku Termasuk Pegawai Bank Diamankan !
Ketiga pelaku pembobolan rekening bank lewat cek tunai dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Senin, 11 November 2024-Foto : Istimewa-
Para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
"Para pelaku bisa dijatuhi hukuman berat mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban dan adanya pelanggaran kepercayaan yang dilakukan oleh tersangka Tedy sebagai pegawai bank," jelas Anwar.
Kombes Anwar juga mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah bank, untuk lebih berhati-hati dan aktif dalam memonitor rekening mereka.
Ia menegaskan pentingnya melakukan pengecekan berkala terhadap mutasi rekening guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan sejak dini.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak bank maupun kepolisian jika menemukan adanya transaksi yang tidak dikenali dalam rekening mereka.
“Dengan kejadian ini, kami mengharapkan pihak perbankan juga bisa meningkatkan sistem keamanan mereka agar tidak mudah disusupi oleh oknum yang memanfaatkan jabatannya,” ujar Anwar.
Kasus pembobolan rekening ini menambah daftar kasus kejahatan finansial yang melibatkan pegawai internal bank.
Polda Sumsel menekankan akan terus bekerja sama dengan pihak bank dan otoritas terkait untuk memperketat pengawasan dalam sektor perbankan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.