Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Lewat Cek Tunai : 3 Pelaku Termasuk Pegawai Bank Diamankan !
Ketiga pelaku pembobolan rekening bank lewat cek tunai dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Senin, 11 November 2024-Foto : Istimewa-
Rekening koran atas nama korban dengan nomor rekening 1130001810864 di Bank Mandiri, yang menunjukkan transaksi mencurigakan.
Dokumentasi foto yang menunjukkan tersangka Ahmad Rusdi sedang melakukan pencairan cek di bank.
Satu lembar cek Bank Mandiri dengan nomor I0 350560 bertanggal 21 Oktober 2024 senilai Rp95.500.000.
Uang tunai sebesar Rp96.500.000 yang diduga merupakan hasil dari pencairan cek ilegal tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang tunai ini merupakan sisa dari dana yang berhasil ditarik oleh para tersangka melalui cek tunai.
"Ini adalah hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh pelaku dengan modus memalsukan cek tunai," jelas Anwar.
Modus Operandi dan Tindak Lanjut Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terorganisir.
Dengan memanfaatkan akses sebagai pegawai bank, tersangka Tedy diduga memberikan informasi kepada Ahmad Rusdi dan Hartono mengenai prosedur pencairan cek tunai yang memungkinkan mereka untuk mencairkan dana dari rekening korban.
Tedy diduga membantu mengesahkan transaksi yang tampak sah, meski sebenarnya dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Menurut Kombes Anwar, keterlibatan pegawai bank dalam kasus ini menjadi faktor penting yang mempermudah pencairan cek tunai tersebut.
"Dengan adanya keterlibatan orang dalam, maka pelaku bisa melakukan transaksi tanpa dicurigai oleh pihak bank, karena adanya kepercayaan terhadap pegawai internal," tambahnya.
Polda Sumsel berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak bank untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembobolan ini.
Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.