Kasus Korupsi LRT Sumsel : Mantan Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Baru !

Kejati Sumsel menggelar pres rilis penetapan tersangka baru kasus LRT Sumsel-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka baru.
Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi keterlibatan Prasetyo dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan bahwa Prasetyo telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus lainnya.
BACA JUGA:2 Wanita Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur Tertangkap : Begini Modus Pelaku Menjalankan Aksi !
"Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara lainnya," jelas Umaryadi saat rilis pers di Palembang, 5 November 2024.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat penetapan Kejati Sumsel nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Sumsel menemukan bukti bahwa Prasetyo menerima sejumlah aliran dana dalam proyek LRT Sumsel.
BACA JUGA:Sopir Truk Kontainer yang Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala : Sakit Hati yang Berujung Tragedi !
Uang tersebut disebutkan disetorkan ke rekening pribadi Prasetyo dalam rentang 2016-2020 dengan total mencapai Rp18 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, Prasetyo diduga menggunakan wewenangnya untuk menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar memecah pekerjaan konstruksi LRT Sumsel menjadi 11 paket.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan kemenangan bagi delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang proyek tersebut.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Sungai Ogan Gemparkan Warga Desa Talang Balai Lama