Firli Mangkir Sidang Kode Etik tanpa Alasan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Ketua KPK Non-Aktif, Firli Bahuri mangkir dari sidang kode etik-FOTO : ANTARA-
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Sementara itu, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan alasan kliennya tidak penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka.
Menurutnya, selain karena ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.
"Karena kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan," kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Ian menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian.
Ian juga memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia, tidak akan melarikan diri karena sudah ada pencekalan dari penyidik.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade safari Simanjuntak mengatakan alasan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik tidak wajar.
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka," kata Ade.
Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Dengan ketidakhadiran Firli tersebut, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka. (ant)