Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai

--

BACA JUGA:Dalang Perampokan Bersenjata Api yang Tembak Kepala Korban Tertangkap, Ini Orangnya

Widodi mengaku berasal dari Penukal, Kabupaten PALI, dan mengakui bahwa ia beraksi bersama seorang temannya yang berhasil kabur.

"Identitasnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran. Sebab waktu itu kami fokus mengejar tersangka (Widodi)," ujar Suvenfri.

Meskipun terfokus pada pengejaran Widodi, polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban yang ditinggalkan oleh pelaku setelah terjatuh.

Atas perbuatannya dalam kasus curanmor, tersangka Widodi akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Suvenfri juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Sekayu, untuk selalu meninggalkan kunci kontak pada motornya di parkiran, bahkan jika hanya sebentar. "Pasang kunci tambahan untuk menghindari peluang kejahatan," imbaunya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan