Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Dugaan Permintaan Rp50 Juta : Untuk Hentikan Kasus di Persidangan !

Suasana sidang kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, -FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, semakin menarik perhatian publik.

Pengacara Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh Kapolsek setempat untuk menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya.

Pengungkapan ini disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada hari Senin, dan turut menghadirkan sejumlah saksi serta bukti rekaman yang menguatkan klaim tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Yongki Ariansyah Memasuki Babak Baru : Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Tersangka !

BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!

Menurut kuasa hukum, Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial D, dan kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Baito.

Namun, dalam sidang, Andre Darmawan mengungkapkan bahwa Kapolsek sempat meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kepala Desa Wonua Raya agar kasus tersebut dihentikan.

Pernyataan ini didukung dengan adanya rekaman percakapan yang diserahkan ke pengadilan sebagai bukti.

BACA JUGA:Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung

BACA JUGA:Jasad yang Tinggal Tulang Belulang Diduga Amel Warga Sekayu : Polisi Amankan Terduga Pelaku !

Dalam sidang tersebut, Andre Darmawan menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap Supriyani seharusnya tidak dilakukan oleh personel polisi yang memiliki hubungan langsung dengan orang tua dari siswa D yang diduga menjadi korban.

Orang tua siswa tersebut juga merupakan personel kepolisian yang bekerja di Polsek Baito, yang dinilai dapat memicu benturan kepentingan dalam penyelidikan.

“Berdasarkan fakta ini, kami menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat klien kami. Seharusnya proses ini dilakukan secara independen dan transparan, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak yang berkepentingan langsung,” ujar Andre di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Oknum Kepala Desa di OKU Timur Tikam Marbot Masjid : Polisi Sebut Motif Ini !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan