Kuasa Hukum Guru Supriyani Ungkap Dugaan Permintaan Rp50 Juta : Untuk Hentikan Kasus di Persidangan !
Suasana sidang kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, -FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Tiba di Palembang : Para Korban Sambut dengan Kecaman !
Andre menekankan bahwa pelanggaran kode etik ini menjadikan hasil penyelidikan sebagai tidak sah, dan atas dasar tersebut, ia meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan terhadap kliennya.
“Karena hasil penyidikan yang dianggap tidak sah, maka dasar hukum dari surat dakwaan ini juga tidak bisa diterima dan seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre Darmawan menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terhadap Supriyani didasarkan pada penyidikan yang dianggap melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini membuat surat dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.
“Jika majelis hakim mengabulkan permohonan kami, maka kasus ini akan berhenti pada aspek formil atau prosedural. Namun, kami juga tidak ingin hal ini hanya berhenti di sini. Kami menginginkan adanya pembuktian materiil pada pemeriksaan pokok perkara agar bisa menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah dan telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum tertentu,” terang Andre.
Andre Darmawan dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa kliennya, Supriyani, diduga mengalami kriminalisasi oleh oknum-oknum di kepolisian dan kejaksaan.
“Kami ingin proses ini terus berjalan agar dapat membuktikan bahwa klien kami benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini, sekaligus mengungkap bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya,” ujar Andre.
Ia menegaskan bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi dan jaksa tersebut harus diusut tuntas agar mereka yang terlibat dapat diberikan sanksi tegas, baik dalam bentuk administrasi maupun pidana.
“Kami ingin memperjuangkan keadilan bagi Bu Supriyani yang telah bekerja sebagai guru honorer dan mengabdikan dirinya untuk dunia pendidikan. Tidak adil jika dia dikorbankan akibat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Supriyani juga menghadirkan bukti berupa rekaman percakapan yang diduga menunjukkan adanya permintaan uang oleh Kapolsek untuk menghentikan kasus tersebut.
Rekaman ini menjadi salah satu bukti kunci dalam sidang, bersama dengan kesaksian Kepala Desa Wonua Raya yang membenarkan adanya permintaan tersebut.
Kepala Desa Wonua Raya menjelaskan bahwa pihaknya dihubungi oleh penyidik di Polsek Baito untuk memberikan sejumlah uang agar kasus yang menimpa Supriyani bisa dihentikan.