Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan hukuman yang dianggap lebih setimpal.
Langkah ini dilakukan karena vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald, anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dianggap terlalu ringan oleh Kejati Jatim.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, menyatakan rasa kecewanya atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memberikan hukuman hanya lima tahun penjara kepada Ronald.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !
Ia menilai hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun untuk pelaku.
“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” ujar Mia saat diwawancarai di sela kegiatan eksekusi terhadap Ronald Tannur di Surabaya pada Minggu malam, 27 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
BACA JUGA:Korban Debt Collector Adukan Aspidum dan Jaksa ke Kejagung
Pada persidangan tersebut, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan utama, dan sebagai alternatifnya Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 359 KUHP.
Dari dakwaan-dakwaan tersebut, JPU berusaha membuktikan bahwa tindakan Ronald memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan dengan sengaja yang layak dikenai pidana 12 tahun penjara.
Namun, vonis di Pengadilan Negeri Surabaya mengejutkan banyak pihak, karena Majelis Hakim memutuskan membebaskan Ronald dari dakwaan utama Pasal 338.