Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Alnaura Selebgram Palembang Buronan Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang !
Keputusan ini kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi oleh JPU, dengan harapan Mahkamah Agung akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Akan tetapi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald terbukti melakukan tindak pidana yang hanya sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dengan demikian, Mahkamah Agung hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Ketidakpuasan terhadap putusan Mahkamah Agung membuat Kejati Jatim kini mempertimbangkan pengajuan PK sebagai upaya hukum terakhir.
Menurut Mia Amiati, pengajuan PK akan dilakukan jika pihaknya dapat menemukan bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua bukti yang relevan telah dihadirkan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, adanya dugaan gratifikasi terhadap hakim yang menyidangkan kasus ini membuat Kejati Jatim semakin bersemangat mencari novum untuk bisa membawa kasus ini ke PK.
“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” jelas Mia.
Dalam proses PK, Kejati Jatim akan membutuhkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat dakwaan Pasal 338 KUHP atau setidaknya membuktikan adanya unsur kesengajaan yang lebih berat dalam perbuatan yang dilakukan oleh Ronald.
Jika berhasil menemukan novum yang kuat, maka Kejati Jatim berpeluang untuk meminta Mahkamah Agung meninjau kembali hukuman yang telah dijatuhkan, agar sesuai dengan tuntutan awal yaitu 12 tahun penjara.
Kasus Ronald Tannur telah menarik perhatian luas masyarakat, terutama karena status sosial dan keluarga pelaku yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan kepada Ronald telah menimbulkan kontroversi dan menimbulkan kekecewaan di kalangan publik, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.