Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung,-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM – Kasus suap kasasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hampir Rp1 triliun.
Jumlah fantastis ini ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait.
Termasuk kediaman pribadi ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap ketika penangkapan berlangsung.
BACA JUGA:Alnaura Selebgram Palembang Buronan Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang !
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
Penyidik menemukan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing dengan total konversi hampir Rp1 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro di kediaman ZR.
Nilai total tersebut, jika dihitung dalam rupiah, mencapai sekitar Rp920,9 miliar.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan berbagai barang berharga lainnya berupa emas logam mulia dan berlian.
Beberapa dompet dan kantong plastik di lokasi penggeledahan berisi 51 kilogram emas logam mulia Antam, termasuk 12 keping emas 100 gram, satu keping emas 50 gram, serta satu keping emas Antam seberat satu kilogram.
Jika dikonversi, seluruh logam mulia ini bernilai sekitar Rp75 miliar.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !