Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !

Mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel di PN Tipikor Palembang, Selasa, 19 Desember 2023-foto : sumeks.co-

"Mestinya pencairan tahap pertama dan kedua harus ada laporan pertanggungjawaban dahulu, baru boleh mencairkan tahap ketiga dan keempat, itu saja anda salahi prosedur," tegas hakim.

Dalam pembahasan persidangan, hakim Ardian Angga menyatakan bahwa Yusuf Wibowo, sebagai Kadispora saat itu, tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.

BACA JUGA:Detik-detik Tragis : Perahu Ketek Tenggelam di Sungai Musi, Satu Meninggal dan Satu Lagi Masih Hilang !

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Medak: Ditemukan Kondisinya Sudah Begini !

Hakim juga menyindir pihak penuntut umum agar perkara ini dikembangkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Fakta Terungkap di Persidangan

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada tanggal 19 Desember 2023, mengungkap beberapa fakta yang mencengangkan.

Salah satu temuan signifikan adalah adanya dugaan pencairan dana hibah tanpa disertai laporan pertanggungjawaban dari KONI Sumsel kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

Pengungkapan tersebut didasarkan pada kesaksian Ahmad Yusuf Wibowo, mantan Kadispora Sumsel, yang mengaku mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat meski belum menerima laporan pertanggungjawaban dari pengurus KONI Sumsel untuk tahap pertama dan kedua.

"Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan," cecar hakim anggota Ardian Angga kepada saksi Yusuf Wibowo.

Menyikapi pernyataan hakim Ardian Angga, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa pengembangan penyidikan merupakan langkah yang biasa dalam menangani tindak pidana.

Vanny menegaskan bahwa penetapan tanggung jawab dalam kasus ini harus didasarkan pada bukti yang sah.

"Hakim berpendapat begitu adalah hal yang biasa dalam suatu tindak pidana akan ada pengembangan penyidikan. Tapi, untuk menentukan siapa yang nantinya turut bertanggung jawab dalam perkara ini harus berdasarkan alat bukti yang sah," ungkap Vanny.

Sementara persidangan masih berlanjut, publik menantikan bagaimana perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Sebagai tambahan informasi, dua terdakwa, Suparman Roman dan Akhmad Thahir, didakwa memperkaya diri atau orang lain, dengan diperkirakan audit kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan