3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Dibekuk : Begini Modus Pelaku Beraksi !

3 perampok bersenjata api diamankan jajaran Polda Sumsel, Selasa, 22 Oktober 2024.-Foto : Istimewa-

Ketiga pelaku ini kini harus menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang cukup berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi ketiga pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mungkin berniat melakukan kejahatan serupa. 

Keberhasilan Polda Sumsel dalam menangkap pelaku perampokan bersenjata api ini juga patut diapresiasi, karena mampu meredam ketakutan masyarakat terhadap aksi-aksi kriminal yang meresahkan.

Perampokan bersenjata api di minimarket Babatan Saudagar, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang digunakan oleh pelaku. 

Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api jarang terjadi di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. 

Namun, berkat kerja keras dan ketanggapan aparat kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, dan barang bukti juga berhasil diamankan.

Kepolisian terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dengan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan