Satlantas Polres OKU Kandangkan 13 Kendaraan Balap Liar
Belasan motor balap liar dikandangkan di Mapolres OKU, Minggu, 20 Oktober 2024-Foto : Eco Marleno-
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan merespon keluhan masyarakat, Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU berhasil mengamankan 13 kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balapan liar. Kegiatan penertiban ini berlangsung pada Sabtu malam (19/10/2024) hingga Minggu dinihari (20/10/2024). Razia dilakukan oleh anggota Satlantas Polres OKU melalui patroli hunting di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi balapan liar.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal, melalui Kanit Gakkum Ipda Achmadi, mengonfirmasi penindakan tersebut pada Minggu (20/10/2024). "Dari penertiban aksi balap liar ini, sebanyak 13 kendaraan roda dua berhasil kami amankan. Kendaraan-kendaraan ini kemudian kami bawa ke mako Satlantas Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut," ungkap Ipda Achmadi.
Razia balapan liar ini dilakukan di beberapa titik yang kerap dilaporkan oleh masyarakat sebagai lokasi balap liar, seperti kawasan taman kota Baturaja, jalan lintas dekat kawasan Air Paoh Baturaja, serta jalan yang mengarah ke Desa Terusan dan Sukajadi. Patroli dimulai sekitar pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Menurut Ipda Achmadi, aksi balapan liar ini sudah sangat meresahkan warga sekitar. "Masyarakat telah melaporkan bahwa balapan liar sering kali terjadi di waktu dinihari, dan ini sangat mengganggu ketenangan mereka," katanya. "Kami menindaklanjuti laporan-laporan ini dengan mengerahkan personel untuk patroli di lapangan, memastikan bahwa kegiatan balap liar bisa diminimalisir."
BACA JUGA:Atlet NPCI OKU Bakal Terima Reward dari Pemkab OKU
BACA JUGA:Semen Baturaja Resmikan Pos Pelayanan Terpadu Lansia
Selain mengganggu ketertiban, aksi balapan liar juga menimbulkan potensi bahaya serius, baik bagi pelaku balap liar itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lain yang kebetulan melintas di lokasi. "Bahkan, ada pelaku yang dengan berani ngegas kendaraan di depan kantor Satlantas," tambah Achmadi dengan nada kesal.
Aksi balapan liar ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Dalam banyak kasus, kecelakaan yang terjadi akibat balap liar berakhir dengan cedera parah atau bahkan kematian, baik di kalangan pelaku maupun pengendara lain yang tidak terlibat.
Selain itu, balapan liar sering kali melibatkan kendaraan dengan modifikasi yang tidak sesuai standar, terutama pada bagian knalpot. "Sebagian besar kendaraan yang kami amankan menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar. Ini tentu menambah kebisingan yang mengganggu masyarakat, terutama saat balapan liar dilakukan pada dinihari," jelas Achmadi.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, Polres OKU menerapkan sanksi tegas. Kendaraan-kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar akan dikandangkan selama minimal tiga minggu. Selain itu, para pelaku balap liar juga akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:OKU Terpantau Miliki 15 Hotspot : Karhutla Masih Mengancam Hingga Oktober 2024 !
BACA JUGA:Dua Pencuri Sawit Milik KUD Dibekuk : Kenali Tampang Pelaku !
"Setelah masa penahanan kendaraan selesai, pengendara juga diwajibkan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai standar sebelum mereka bisa mengambil kembali kendaraannya," tegas Achmadi.
Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli rutin untuk mengantisipasi aksi balapan liar di wilayah hukum Polres OKU. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi balapan liar," ujar AKP Fausiah.