Satpam Delta Guards Kepergok Curi Gulungan Tembaga Milik PLTU Keban Agung

Pelaku diamankan di Mapolsek Semidang Aji OKU.-Foto : Eco -

Unit Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin Bripka Novrika tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.30 WIB dan segera mengamankan Doni.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir akan Dalami Kasus Nikah Siri Oknum Kepala OPD yang Viral

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini, sementara Doni kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

‎”Sesuai dengan pasal itu, bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun,” bebernya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan