Update ! Harga Emas Antam 8 Oktober 2024 : Naik Rp3.000 Menjadi Rp1,481 Juta per Gram
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan signifikan pada Kamis ini, sebesar Rp11.000 per gram-Foto: Dokumen Palpos-
Emas bukan hanya berfungsi sebagai barang perhiasan atau penyimpanan nilai, tetapi juga sebagai salah satu instrumen investasi yang dianggap aman.
Terutama dalam jangka panjang. Kenaikan harga emas sebesar Rp3.000 per gram pada hari ini menunjukkan adanya tren positif yang diharapkan dapat bertahan di masa mendatang.
Menurut beberapa analis pasar, harga emas diprediksi akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap komoditas ini.
Salah satu faktor yang mendorong permintaan emas adalah inflasi yang meningkat di berbagai negara.
Ketika inflasi naik, daya beli mata uang turun, sehingga banyak investor memilih untuk beralih ke emas sebagai aset yang lebih stabil dan cenderung tahan terhadap inflasi.
Selain itu, ketegangan geopolitik yang terjadi di beberapa negara juga berpotensi mempengaruhi harga emas di masa depan.
Ketidakpastian politik dan keamanan sering kali menyebabkan fluktuasi di pasar finansial, dan emas menjadi salah satu aset yang paling dicari sebagai bentuk perlindungan dari risiko-risiko tersebut.
Beberapa pakar juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan momen kenaikan harga emas ini sebagai peluang investasi jangka panjang.
Meski ada fluktuasi harian dalam harga emas, tren jangka panjang cenderung menunjukkan kenaikan yang signifikan, sehingga banyak investor yang mulai melirik emas sebagai bagian dari portofolio investasi mereka.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, pastikan untuk membeli emas dari penjual yang terpercaya seperti PT Antam atau lembaga resmi lainnya.
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan sertifikat keaslian yang menjamin kualitas dan kadar emas tersebut.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan harga jual kembali (buyback) emas.
Sebelum membeli emas, sebaiknya pelajari terlebih dahulu harga buyback yang berlaku, sehingga Anda memiliki gambaran mengenai keuntungan yang bisa diperoleh saat menjual emas tersebut di kemudian hari.
Transaksi emas juga harus memperhatikan aspek perpajakan, seperti yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, terutama terkait dengan PPh yang dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan emas.