Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024

Layanan peserta BPJS kesehatan di Kota Palembang. -Foto : Dokumen Palpos-

Program BPJS Kesehatan PBI merupakan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri. 

Melalui program ini, pemerintah membantu kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. 

Dengan demikian, meskipun peserta tidak mampu secara finansial, mereka tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, masyarakat harus memenuhi syarat utama, yaitu tergolong sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu. 

Definisi fakir miskin dan orang tidak mampu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Beberapa kriteria fakir miskin antara lain adalah orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Adapun syarat-syarat lain untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI meliputi: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI

Proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan melalui Kementerian Sosial yang mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan setelah nama mereka tercatat dalam DTKS. 

Untuk memastikan apakah seseorang telah terdaftar sebagai penerima manfaat PBI, mereka bisa memeriksa statusnya melalui laman resmi DTKS Kementerian Sosial.

Untuk langkah-langkah untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI Akses laman resmi DTKS di https://cekbansos.kemensos.go.id. kemudian masukkan wilayah penerima, yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

Selanjutnya masukkan kode captcha yang tersedia. Lalu klik "Cari Data" dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan