Makin Memberatkan ! Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024
Layanan peserta BPJS kesehatan di Kota Palembang. -Foto : Dokumen Palpos-
Warga lainnya, Eli, yang tinggal di Plaju menambahkan, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masyarakat yang tidak mampu.
Mungkin bisa ada bantuan atau subsidi bagi peserta yang kesulitan membayar iuran.
"Meskipun terjadi kenaikan, BPJS Kesehatan namun hendaknya dapat meningkatkan kualitas layanan dan menyediakan dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Ini yang terpenting," tandas pekerja salah satu perusahaan swasta ini.
Iwan, seorang warga Palembang yang juga merupakan peserta JKN mengatakan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini sudah merasa kesulitan.
Sistem kelas dihapus, tapi layanan harus tetap dijaga kualitasnya, jangan sampai justru menurun," ujar Iwan dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan iuran tersebut harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan.
"Kami berharap dengan naiknya iuran, kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan juga semakin baik. Jangan sampai ada antrean panjang, atau pelayanan yang lambat di rumah sakit."
Perubahan sistem ini, menurut pihak BPJS Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN tanpa memandang kelas ekonomi.
Namun, Iwan menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut. "Kami sebagai peserta butuh kejelasan. Jangan hanya dinaikkan iurannya, tapi kami tidak merasakan manfaatnya."
Sementara Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa peserta JKN tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya dengan alasan tidak mampu membayar iuran.
Hal ini dikarenakan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap WNI untuk terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Namun, Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebelumnya, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan menegaskan,
Program Penerims bantuan iuran (PBI) diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu, di mana iuran bulanan mereka akan ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)