Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !
Tersangka rudapaksa terhadap bocah 6 tahun diamankan di Mapolres Lubuklinggau-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU
Ia menarik tangan korban dan membawanya ke arah tangga di dalam toko, tempat di mana tersangka melakukan tindakan keji tersebut.
"Pada saat itu, di toko hanya ada tersangka saja, karena pemilik toko sedang keluar," kata Hendrawan.
Setelah sampai di tangga, tersangka membuka resleting celananya dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memberi korban uang Rp 1.000 dan jajanan sambil berkata, "Jangan kasih tahu bapak ibu ya."
Korban yang masih dalam kondisi syok langsung pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, korban memberikan rokok yang dibelinya kepada ayahnya, serta menyerahkan sisa uang sebesar Rp 3.000.
Namun, hal yang membuat ayah korban curiga adalah adanya tambahan uang Rp 1.000 yang tidak ia berikan sebelumnya.
Ayah korban kemudian bertanya kepada putrinya dari mana uang Rp 1.000 tersebut berasal. Korban dengan polos menjawab bahwa uang itu diberikan oleh tersangka.
Mendengar jawaban tersebut, ayah korban semakin curiga dan langsung meminta putrinya untuk jujur. "Nak, jujur ada apa?" tanya sang ayah.
Korban akhirnya menceritakan semua yang terjadi, termasuk bahwa ia telah dirudapaksa oleh tersangka sebanyak dua kali.
Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban merasa sangat terpukul dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Macan Polres Lubuklinggau segera bertindak.