Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !

Tersangka rudapaksa terhadap bocah 6 tahun diamankan di Mapolres Lubuklinggau-Foto : Dokumen Palpos-

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka diketahui sedang berada di toko tempat kejadian perkara.

Petugas langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka kami amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami khawatir tersangka akan melarikan diri jika tidak segera ditangkap," ungkap AKP Hendrawan.

Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tersangka kini ditahan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, IN alias Jukong dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Ayat (3) menambahkan bahwa jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau orang yang berkuasa atas anak, maka hukuman dapat diperberat.

AKP Hendrawan menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kota Lubuklinggau.

Masyarakat merasa prihatin dengan kejadian ini, terlebih lagi karena korban adalah seorang anak kecil yang tidak berdaya.

Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Beberapa aktivis perlindungan anak juga angkat bicara mengenai kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan