KPU Umumkan 1.553 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024).-Foto : ANTARA -

Pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU dengan melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dukungan dari partai politik atau masyarakat (untuk calon independen).

7. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus–21 September 2024)

KPU meneliti persyaratan administratif dan substantif dari setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

8. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

Pada tahapan ini, KPU menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

9. Pelaksanaan Kampanye (25 September–23 November 2024)

Pasangan calon melakukan kampanye untuk menarik dukungan dari pemilih dengan mengedepankan program-program yang mereka tawarkan.

10. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)

Hari pemungutan suara adalah momen puncak Pilkada, di mana seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November–16 Desember 2024)

Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan melakukan penghitungan suara di tingkat TPS dan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

Dengan persiapan yang matang dan tahapan yang jelas, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.

Partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya menjadi kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan