Dilarang Gunakan Atribut Kedinasan, Ada Sanksinya Lho !
Salah satu alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang terpasang di wilayah Provinsi Sumsel dengan menggunakan gambar atribut kedinasan. Foto: antara --
PALEMBANG - Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan menyurati partai politik peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing, khususnya dari kalangan pensiunan institusi pemerintahan yang menjadi calon legislatif agar tidak menggunakan atribut kedinasan dalam alat peraga kampanye.
"Kami telah menyurati partai politik agar mengingatkan kader masing-masing untuk tidak melanggar peraturan tersebut dan juga menurunkan secara mandiri APK yang melanggar karena hal itu telah tertera dalam aturan PKPU 15 tahun 2023," Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Selasa.
Menurut dia, calon legislatif (caleg) yang menggunakan atribut kedinasan dalam APK jelas tidak diperbolehkan, sehingga pihaknya menyurati parpol perserta Pemilu 2024 karena hal ini juga terkait netralitas.
Ia juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi yakni penertiban secara langsung apabila aturan tersebut tidak ditaati oleh para caleg.
BACA JUGA:Dwitri Kartini Serahkan Berkas Pencalonan Ketua PWI Sumsel
BACA JUGA:Sumsel Kembangkan Desa Wisata
"Jika setelah diberi peringatan tetap tidak dipindahkan maka akan langsung kami tertibkan APK yang melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Kurniawan mengatakan Bawaslu Sumsel terus menggencarkan penertiban APK yang melanggar aturan pada masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko mengatakan pihaknya telah menetapkan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di 17 kabupaten dan kota di provinsi itu.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan Energi Aman
BACA JUGA:Peserta Tes CPNS Kemenkumham Jalani Tes Kesamaptaan
Ia menjelaskan fasilitas yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujarnya. (ant)