Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Prabumulih 100 Persen

Ariswan Naromin, Kepala UPTD Samsat Prabumulih--

Masih kata Ariswan, selama masa pemutihan ini khusus PKB bebas denda dan bunga pajaknya.

“Khusus untuk PKB bebas denda dan bunga pajaknya, tunggakan PKB yang lebih dari 2 tahun cukup bayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Untuk BBN KB kendaraan ke dua bebas denda dan bunga pengurangan BBN-KB nya 50 persen,” tutupnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan