Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Prabumulih 100 Persen
Editor: Dahlia
|
Selasa , 12 Dec 2023 - 19:50
Ariswan Naromin, Kepala UPTD Samsat Prabumulih--
Masih kata Ariswan, selama masa pemutihan ini khusus PKB bebas denda dan bunga pajaknya.
“Khusus untuk PKB bebas denda dan bunga pajaknya, tunggakan PKB yang lebih dari 2 tahun cukup bayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Untuk BBN KB kendaraan ke dua bebas denda dan bunga pengurangan BBN-KB nya 50 persen,” tutupnya. ***