Ada-ada Saja ! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Ilustrasi pembangunan perumahan di salah satu wilayah perkotaan .-Foto : Istimewa-

konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil. 

Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.

Sementara itu, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai bahwa reaksi warga masyarakat yang keberatan merupakan sesuatu yang wajar.

Pasalnya lanjut dia, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.

"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid.

Kendati begitu, Tauhid menambahkan bahwa reaksi penolakan masyarakat ini tidak akan sampai menimbulkan gejolak atau dampak sosial dalam perekonomian Indonesia.

"Ya nggak sih, kayaknya cuma ke kalangan Pemerintahan saja. Menurut saya masyarakat sudah dewasa, saya rasa nggak akan sejauh itu. Masyarakat pasti akan kurang setuju lah, tapi nggak akan sejauh itu" ujar Tauhid.

"Kalau dampak sosial atau politik mah mungkin kalau udah sampai ke harga beras dan sebagainya baru itu," tutup Tauhid. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan