Ada-ada Saja ! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Ilustrasi pembangunan perumahan di salah satu wilayah perkotaan .-Foto : Istimewa-

Novi, warga dari Muara Enim, menyatakan ketidaksetujuannya.

“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak kenaikan pajak ini terhadap daya beli masyarakat. Banyak orang yang memilih membangun rumah sendiri untuk menghemat biaya, dan kenaikan ini justru akan membebani mereka lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA:Gegera Musim, Belang Mang Juhai Terbongkar

BACA JUGA:Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

Di sisi lain, sejumlah warga berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi atau kebijakan pendukung yang dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan pajak ini.

Misalnya, program subsidi atau insentif bagi mereka yang membangun rumah dengan cara mandiri.

“Saya berharap pemerintah bisa lebih bijaksana dalam menetapkan kebijakan. Mungkin ada cara untuk mengurangi beban pajak bagi warga yang benar-benar membutuhkan bukan malah membebani,” saran Hadi, warga  Perumnas Palembang.

Dirinya meminta agar pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan ini agar tidak menghambat impian masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.

Protes yang sama juga dilontarkan Sari, yang juga warga Muara Enim.

Dirinya mengaku kekecewa terhadap rencana kebijakan  Pengenakan pajak saat membangun rumah mandiri tersebut. 

“Kenaikan 0,2% mungkin terlihat kecil, tapi dalam skala pembangunan rumah, angka tersebut bisa menjadi tambahan beban yang signifikan. Saya sudah merencanakan anggaran dengan cermat, dan kebijakan ini justru menambah kesulitan kami,” tandasnya.

Sedangkan Erli, warga Lahat berharap pemerintah dapat mencari solusi alternatif untuk mengurangi dampak kebijakan ini. 

"Saya berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program pendukung seperti subsidi bisa membantu meringankan beban ini,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam peraturan pengenaan PPN tersebut pemerintah juga  menyebutkan bahwa kebijakan PPn ini akan diberlakukan kepada kegiatan pembangunan yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut meliputi pertama 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan