Polisi Akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Aborsi

Nikita Mirzani-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Astra Masuk Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia Versi TIME : Apple Peringkat Pertama !

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos

BACA JUGA:9 Kabupaten Tersepi di Indonesia: Ada yang Berminat Tinggal di Sini ?

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan