Keberagaman sebagai Jalan Kesejahteraan
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu Bangsa Indonesia yang majemuk--
Kualitas kehidupan itu, terutama yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan (berpotensi menjadi miskin).
BACA JUGA:Pacuan Kuda Lumpur Dompu
Dalam hal kebijakan pembangunan kesejahteraan rakyat, pada umumnya menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial, seperti kemiskinan dan ketelantaran.
Rumusan kebijakan publik yang berkait dengan kesejahteraan rakyat, dapat diartikan sebagai suatu sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu dan mendorong individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat agar dapat mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang maksimal.
Dengan maksud agar tercipta hubungan-hubungan personal dan sosial dalam masyarakat yang beragam, memberikan kesempatan kepada individu-individu untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkannya.
Dengan demikian, esensi dari kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat, tidak lain tertumpu dan bertumpu pada sila kelima Pancasila sebagai landasan ideologi, yakni "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
BACA JUGA:Pemkot Palembang Libatkan Pihak Swasta Atasi Stunting
Oleh karena itu, dalam konteks ini diperlukan peran dan fungsi negara (sebagai analog lembaga legal-formal yang dipercaya oleh rakyat untuk mengelola potensi ekonomi) yang menghasilkan dan membagikan kembali hak-hak rakyatnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa negara atau pemerintahan telah melaksanakan asas pemerintahan yang demokratis, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk (kesejahteraan) rakyat.
Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik, demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh penduduknya, sebaik dan sedapat mungkin.
BACA JUGA:Kampung Batik Solo Rasakan Dampak Piala Dunia U-17
Negara kesejahteraan berupaya untuk mengintegrasikan sistem sumber dan menyelenggarakan jaringan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan adalah suatu keadaan negara dimana pemerintahan negaranya dianggap bertanggung jawab untuk menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya.
Oleh karena itu, negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial yang mencakup jaminan sosial, baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial, maupun jaring pengaman sosial.