Mantan Kades Harimau Tandang Terancam 20 Tahun : Dana Desa Rp300 Juta Dipakai untuk Pilkades dan Hiburan !

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham-Foto : Dokumen Palpos-

Pihak Polres Ogan Ilir saat ini tengah melakukan investigasi terhadap laporan ini untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengambil langkah hukum yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.

Kasus-kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya dua kasus yang melibatkan mantan dan oknum Kepala Desa Harimau Tandang, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait untuk lebih berhati-hati mengelola dana publik.

Serta memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan