Jumat, 05 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Waspada Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya
Reporter:
Erika
|
Editor:
Robiansyah
|
Senin , 11 Dec 2023 - 21:11
--
waspada kosmetik mengandung zat berbahaya badan pengawas obat dan makanan (bpom) menemukan 181 jenis kosmetik mengandung bahan baku terlarang dalam periode september 2022 hingga oktober 2023. plt kepala bpom rizka andalucia, jumat (8/12) mengatakan, pihaknya bpom bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran. seluruh barang bukti tersebut lanjut rizka, nilai keekonomian yang mencapai lebih dari rp42 miliar. baca juga:sinergi pengawasan dan fungsi posko pengamanan rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di indonesia. sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi. dimana kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan. selain itu, ungkap rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata. baca juga:operasional trans musi teman bus stop beroperasi untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring. terkait hal ini, dikatakan rizka, bpom telah meminta kementerian komunikasi dan informatika (kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang. rizka menambahkan, terkait penemuan itu, bpom juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi. sehubungan dengan penemuan kosmetik berbahan berbahaya itu, sejumlah warga memberikan respon. jasmie, warga sukarami kota palembang mengatakan, begitu kaget ketika membaca pemberitaan terkait bahan berbahaya kosmetik yang ditemukan bpom. "wah ada kosmetik yang biasa saya pakai dulu. alhamdulillah akhirnya saya berhenti cukup lama" ujarnya. untuk itu, dia berterima kasih kepada bpom yang melakukan sidak dan pemeriksaan terhadap kosmetik. "harusnya memang begitu, rutin. jangan merugikan warga sebagai konsumen," paparnya. sedangkan lusiana, seorang ibu rumah tangga (irt) yang juga warga kota palembang berharap kinerja bpom kian kuat untuk memberikan rasa nyaman kepada warga selaku konsumen. "memang harusnya begitu, rutin diadakan pemeriksaan semua bahan atau perlengkapan yang akan di gunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya. tidak hanya kosmetik lanjut dia, namun juga bahan makanan dan lainnya. karena beberapa kali terjadi, ada saja produk yang merek cukup berkelas serta sudah beredar lama ternyata ditemukan bahan berbahaya. terpisah, emi warga ogan ilir mengaku resah. menurut dia hal itu sangat berbahaya terutama bagi kaum hawa. "seharusnya pemerintah dapat lebih tegas melakukan pencegahan agar produk itu tak dijual bebas di masyarkat, karena sangat berbahaya," ungkap dia. senada dikatakan yuni, warga ogan ilir lainnya mengatakan, meski produk ilegal itu terkadang ada yang memberikan efek positif misalnya menjadikan wajah lebih cerah dan sebagainya namun dampak negatifnya tentu sangat berbahaya dan tak terduga. oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah dapat lebih objektif lagi dalam memfilter produk kecantikan yang di pasarkan di masyarakat."dengan banyaknya penemuan itu artinya filterisasi oleh pemerintah masih minim dan kurang objektif," kata dia. sedangkan kepala badan pengawas obat dan makanan (bpom) di palembang, drs zulkifli apt saat dikonfirmasi mengungkapkan hasil temuan 181 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam periode yang berlangsung dari september 2022 hingga oktober 2023. pernyataan ini menggarisbawahi komitmen bpom palembang untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. menurut zulkifli, bpom palembang bersama instansi terkait telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. upaya pengawasan dan penelusuran dilakukan di seluruh kabupaten dan kota se-sumatera selatan (sumsel) guna menemukan dan menarik dari peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan organ tubuh lainnya. "kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. tim kami sedang melakukan pengawasan dan penelusuran secara menyeluruh di seluruh sumsel untuk mengidentifikasi dan menanggulangi kosmetik berbahaya," kata zulkifli. bpom palembang juga lanjut zulkifli siap untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan kosmetik berbahaya. sanksi tersebut mencakup teguran, peringatan, dan bahkan tindakan hukum jika ditemukan adanya penyalahgunaan dan penyebaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. "kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk teguran, peringatan, dan tindakan hukum kepada pihak yang terbukti menjual kosmetik berbahaya. keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami," tambah zulkifli. masyarakat lanjutnya, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, memeriksa label, dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar resmi oleh bpom. bpom palembang berharap kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik. di sisi lain, kepala dinas kesehatan muba dr azmi dariusmansyah mars, terkait penemuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, pihaknya selain melakukan pemantauan juga selalu melakukan sidak terhadap tempat-tempat yang menjual alat kosmetik, seperti apotik ataupun toko-toko, yang ada di muba. azmi pun menghimbau kepada warga muba jangan pernah terpengaruh untuk barang kosmetik yang murah, dan ilegal."imbauan kita agar masyarakat memakai produk legal, berstandar bpom.jangan membeli produk bedasarkan iklan dan murah karena dikhawatirkan adanya pemakaian zat-zat yang menyebabkan kanker kulit," tandasnya. dilengkapi payung hukum praktisi hukum, sulyaden sh mengatakan, ditemukanya kosmetik berbahaya di sejumlah daerah di tanah air hingga mencapai 181 item merupakan jumlah yang begitu banyak dari berbagai merk tentunya harus menjadi perhatian kita semua baik sebagai masyarakat biasa atau sebagai konsumen pengguna produk kosmetik, sehingga masyarakat dapat terhindar dari penggunaan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut. dikatakan sulyaden, ditemukannya kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut tentu saja dapat memberikan konsekuensi hukum, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang ri no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menegaskan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yg diatur oleh peraturan dan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun pidana kurungan dan denda rp 5 miliar. "dengan demikian pada dasarnya pemerintah bersama-sama aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menerapkan ketentuan undang-undang tersebut terkait adanya temuan 181 kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut, " ujarnya. selain itu lanjut sulyaden, aparat penegak hukum dan bpom dapat pula menerapkan undang-undang kesehatan yg terbaru yakni undang-undang nomor 17 tahun 2023 namun karena undang-undang tersebut masih baru dan masih memerlukan kan peraturan pelaksana maka penerapannya masih menunggu peraturan pelaksana lebih lanjut. (rob/sro/nik/omi/tim/ant)
1
2
3
»
Tag
# filterisas iproduk
# hati hati kosmetik
# respon masyarakat
# penjualan daring
# pencegahan produk ilegal
# keamanan kesehatan masyarakat
# penemuan 181 kosmetik
# bpom
# kosmetik berbahaya
# sanksi hukum
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 12 Desember 2023
Berita Terkini
Yamaha Aerox Hantam Trotoar : Dua Remaja Tewas dan Satu Kritis !
BORGOL
3 jam
Rekomendasi 5 Oli Terbaik untuk Motor Matic : Suara Mesin Halus dan Performa Bertenaga !
OTOMOTIF
3 jam
Mesin Motor Matic Sering Kasar : Ternyata Ini Penyebabnya !
OTOMOTIF
10 jam
Gaikindo Dorong Pemberian Insentif Mobil Hybrid Meski Tak Sebesar BEV : Ini Usulan Besaran Insentif !
OTOMOTIF
10 jam
MKMK Putuskan Anwar Usman tak Langgar Kode Etik
RAKYAT MEMILIH
10 jam
Berita Terpopuler
Harga Emas Antam Kamis 4 Juli 2024 : Naik Signifikan Rp13.000 Jadi Rp1,378 Juta per Gram !
BISNIS
23 jam
Harga Obat di Indonesia : Mengapa 6 Kali Lipat Lebih Mahal Daripada di India ?
KESEHATAN
22 jam
Adu Kelezatan Pindang Rupit Vs Pindang Meranjat yang Cukup Terkenal di Sumatera Selatan : Apa Perbedaannya ?
KULINER
21 jam
Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !
BORGOL
12 jam
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Palembang : Disita 1,5 Kilogram !
BORGOL
14 jam
Berita Pilihan
Rekomendasi 5 Oli Terbaik untuk Motor Matic : Suara Mesin Halus dan Performa Bertenaga !
OTOMOTIF
3 jam
Mesin Motor Matic Sering Kasar : Ternyata Ini Penyebabnya !
OTOMOTIF
10 jam
Gaikindo Dorong Pemberian Insentif Mobil Hybrid Meski Tak Sebesar BEV : Ini Usulan Besaran Insentif !
OTOMOTIF
10 jam
Poco Meluncurkan Tablet Pertamanya di Indonesia : Performa Gahar dengan Snapdragon 7s Gen 2 !
LIFESTYLE
11 jam
Kejari OKI Siap Kawal Pengelolahan Dana Desa 314 Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan
SUMSEL RAYA
12 jam