Waspada Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya

--

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Tim kami sedang melakukan pengawasan dan penelusuran secara menyeluruh di seluruh Sumsel untuk mengidentifikasi dan menanggulangi kosmetik berbahaya," kata Zulkifli.

BPOM Palembang juga lanjut Zulkifli  siap untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan kosmetik berbahaya.

Sanksi tersebut mencakup teguran, peringatan, dan bahkan tindakan hukum jika ditemukan adanya penyalahgunaan dan penyebaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk teguran, peringatan, dan tindakan hukum kepada pihak yang terbukti menjual kosmetik berbahaya. Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami," tambah Zulkifli.

Masyarakat lanjutnya, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, memeriksa label, dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar resmi oleh BPOM.

BPOM Palembang berharap kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik.

Di sisi lain, Kepala dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah Mars, terkait penemuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, pihaknya selain melakukan pemantauan  juga selalu melakukan sidak terhadap tempat-tempat yang menjual alat kosmetik, seperti apotik ataupun toko-toko, yang ada di Muba. 

Azmi pun menghimbau kepada warga Muba jangan pernah terpengaruh untuk barang kosmetik yang murah, dan ilegal."Imbauan kita agar masyarakat memakai  produk legal, berstandar BPOM.Jangan membeli produk bedasarkan  iklan dan murah karena dikhawatirkan adanya pemakaian zat-zat yang menyebabkan kanker kulit," tandasnya.

Dilengkapi Payung Hukum

Praktisi Hukum, Sulyaden SH mengatakan, ditemukanya kosmetik berbahaya di sejumlah  daerah di tanah air hingga mencapai 181 item merupakan  jumlah yang begitu banyak dari  berbagai merk tentunya harus menjadi perhatian kita semua baik sebagai masyarakat biasa atau sebagai konsumen pengguna produk kosmetik, sehingga masyarakat dapat terhindar dari penggunaan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut.

Dikatakan Sulyaden, ditemukannya kosmetik mengandung bahan  berbahaya tersebut tentu saja dapat memberikan konsekuensi hukum, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menegaskan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yg diatur oleh peraturan dan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun pidana kurungan dan denda Rp 5 miliar.

"Dengan demikian pada dasarnya pemerintah bersama-sama aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan menerapkan ketentuan undang-undang tersebut terkait adanya temuan 181 kosmetik yang mengandung zat berbahaya tersebut, " ujarnya.

Selain itu lanjut Sulyaden, aparat penegak hukum dan BPOM dapat pula menerapkan undang-undang kesehatan yg terbaru yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 namun karena undang-undang tersebut masih baru dan masih memerlukan kan peraturan pelaksana maka penerapannya masih menunggu peraturan pelaksana lebih lanjut. (rob/sro/nik/omi/tim/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan