Pencemaran Disposal PT TBB : Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Sumsel dan Muara Enim
Makmur Maryanto kuasa Abdul Manan minta keadilan dengan memperlihatkan berkas pengaduan yang ditujukan ke Pemeritah Pusat, Pemrpov Sumsel dan Pemkab Muara Enim.-Foto : Fahrozi-
BACA JUGA:Program Desa Cantik : Dinkominfo Bersama BPS Lakukan Pembinaan dan Monitoring Satu Data Muba
Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan disekitarnya (Lahan Saudari Holilah).
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi lapangan Pengaduan terhadap PT TBBE pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo menyatakan jarak Disposal ke Kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta dilapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui fhoto satelit PT TBBE.
Atas temuan fakta dilapangan tersebut, sambung Makmur, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan untuk Indonesia.
BACA JUGA:Lantik Pengurus LPTQ, Pj Wako Prabumulih Ajak Semua Ormas Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih 2024-2029 Segera Dilantik, Ini Persiapan yang Dilakukan Setwan
Untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusan ke pemerintah pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta, Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.
"Masalah ini, sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak perusahaan," tandas mantan Kades Gunung Megang Dalam ini.
Selain itu, dirinya juga meminta inspektur tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK karena ada indikasi pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, kata dia, ada juga indikasi polusi debu di RT 3 Dusun 7 Desa Gunung Megang Dalam dan itu bersumber dari kegiatan disposal dan kegiatan hauling yang menggunakan dump truck dan HD yang lokasinya lebih kurang lebih 200 meter dari pemukiman warga
BACA JUGA:Tangani Stunting : Ini yang Dilakukan Pj Walikota Prabumulih !
BACA JUGA:Polres OKU Sosialisasikan Pencegahan Karhutla ke Pelosok Desa
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang Disposal PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terancam mati di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari pantauan dilapangan, tampak kebun Sawit milik Abdul Manan yang seluas 2 hektar dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm. Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.