Pencemaran Disposal PT TBB : Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Sumsel dan Muara Enim

Makmur Maryanto kuasa Abdul Manan minta keadilan dengan memperlihatkan berkas pengaduan yang ditujukan ke Pemeritah Pusat, Pemrpov Sumsel dan Pemkab Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

 

Belum Ada Niat Baik Ganti Rugi yang Layak

 

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM -  Permasalahan pencemaran disposal PT TBBE bakal berbuntut. Soalnya, petani Sawit Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya melaporkan ke pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim, atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menyebabkan kelapa sawitnya banyak yang mati.

Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.

"Sudah beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan layak. Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan, Kamis 12 September 2024.

Menurut Makmur, menindaklanjuti surat kami terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, Perihal Pencemaran limbah di kebun Kelapa Sawit Hak Milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di bidang Tambang Batu Bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:KSOP: Jalur Sungai Dekat Jembatan Lalan Musi Banyuasin Sudah Normal

BACA JUGA:GIBEI Unbara Buka Seminar Pasar Modal Bagi Kaum Milineal

Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar kami mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab tehnik di PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atas kegiatan 

pengerjaan Disposal yang menyebabkan limbah di Kebun Kelapa Sawit Hak Milik abdul Manan.

"Kami menuntut perusahaan memberikan konpensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di Kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

Selain itu, lanjut Makmur, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada dihilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE),  seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan Truba Bara Banyu Enim (TBBE) agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis serta pohon kelapa sawit terancam mati sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pihak PT Truba Banyu Enim (TBBE).

BACA JUGA:Inovasi Gercep Pasti Muba : Strategi Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan