Pemkot Palembang Sudah Bantu 87 Perkara Hukum Gratis

Pj. Walikota Palembang, Ucok A. Damenta-Foto : Erika-

PALEMBANG - Mulai per Januari-September, Bagian Hukum Setda kota Palembang dari memberikan layanan hukum gratis cukup banyak.

Berdasarkan data ada 87 perkara perdata dan pidana yang dialami masyarakat Palembang.

Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, SH, MH, didampingi, Ketua Tim Bankum Moch Arridea Viri P. SH.

"Hingga bulan September 2024 sebanyak 87 perkara hukum yang ditangani oleh Organisasi atau Lembaga Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang melalui program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat yang tidak mampu" ujar dia.

BACA JUGA:Walhi Sumsel Dorong Pemerintah Pusat Tangani Tambang Minyak Ilegal di Muba

BACA JUGA:Unsri Palembang Buka 558 Formasi Calon ASN untuk Tahun Anggaran 2024 : Cek Persyaratan dan Cara Mendaftar !

Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemkot Palembang.

Yakni, bagi masyarakat penerima bantuan hukum yang berperkara di pengadilan dapat menerima bantuan hukum dengan menghubungi OBH/LBH yang telah terafiliasi dengan Pemkot Palembang.

Yakni pada Kantor Pos bantuan Hukum yang terdapat di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama

Selanjutnya, penerima bantuan hukum memenuhi syarat-syarat, KTP dan KK Kota Palembang, SKTM yang di ketahui pihak Kelurahan.

BACA JUGA:Potensi Besar Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Sumatera Selatan : Peluang dan Tantangan !

BACA JUGA: Idgitaf Rilis Lagu Terbaru untuk OST Film Home Sweet Loan !

Terakhir mengisi formulir permohonan, menguraikan dengan singkat kronologis perkara baik lisan maupun tertulis.

"Untuk perkara perdata yang ditangani yaitu, perceraian dan hak asuh anak sedangkan perkara pidana meliputi, penipuan, perampokan atau pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, asusila, dan lain sebagainya," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan