Pemkot Palembang Sudah Bantu 87 Perkara Hukum Gratis
Pj. Walikota Palembang, Ucok A. Damenta-Foto : Erika-
Ia menambahkan, Pemkot Palembang terus berkomitmen dalam pemenuhan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat tidak mampu, melalui, Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh 8 organisasi atau lembaga hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Saatnya Memilih Pemimpin Visioner
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Puncak Peringatan Hari UMKM Nasional 2024
Antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA, LBH PERADI, dan LBH APIK Sumsel, LBH IKADIN.
Pj Walikota Palembang, A Damenta mengatakan, Pemkot Palembang terus berupaya memberikan pelayanan kepada warga salah satunya bantuan hukum gratis.
"Ini sudah menjadi kewajiban Pemkot Palembang untuk membantu warganya yang tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum gratis," tukasnya.