2 Petani di OKU Tertangkap Mencuri 84 BTS Milik PT SBI : Begini Pengakuannya !

Dua petani di OKU masuk bui lantaran pencuri TBS milik PT BSI-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Sita 3 Aset Tanah Tersangka Richard Cahyadi : Dugaan Gratifikasi dan TPPU !

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kedua pelaku telah diamankan. Mereka kedapatan mencuri buah sawit di area perkebunan PT SBI. Selain pelaku, barang bukti berupa 84 tandan buah sawit juga turut diamankan," ujar Iptu Ibnu Holdon, pada Minggu (8/9/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan oleh para pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan : 3 Pelaku tidak Ditahan di Sel !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis Kasus Kematian Tragis Siswi SMP di Palembang : Dirudapaksa Dalam Kondisi Meninggal !

Motor tersebut tidak memiliki plat nomor, menambah kecurigaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal.

Tidak hanya itu, dua bilah parang yang diduga digunakan untuk memotong tandan buah sawit juga ditemukan di lokasi.

Kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan sering kali melibatkan modus yang hampir serupa, di mana pelaku memanfaatkan waktu patroli yang tidak intens di lokasi tertentu untuk mencuri buah sawit.

Pada kasus ini, kedua pelaku tampaknya berencana mengangkut hasil curian dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka membungkus buah sawit dalam karung putih untuk mengelabui siapa pun yang melihat mereka di jalan.

Namun, rencana mereka gagal ketika petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin. Berkat kewaspadaan tim satpam PT SBI, aksi pencurian ini berhasil digagalkan, dan pelaku segera dibawa ke pihak yang berwenang.

Kedua pelaku, Dwi Heryanto dan M Yusuf, saat ini berada di tahanan Polsek Lengkiti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang memperberat hukumannya, seperti pencurian di tempat tertentu atau dengan senjata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan